Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Anggota diberikan penghargaan berupa uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
