Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45, bertanggungjawab kepada Pemegang Saham.
(2) Pertanggungjawaban Direksi dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direksi.
Your Correction
