Correct Article 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c. penyusunan dan penyampaian RKAT dan perubahannya kepada Pemegang saham melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada OJK dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
f. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
Your Correction
