Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisaris Utama mempunyai tugas: a. memimpin kegiatan anggota Dewan Komisaris; b. menyusun program kerja pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemegang Saham; c. memimpin rapat Dewan Komisaris; d. MENETAPKAN pembagian tugas anggota Dewan Komisaris. (2) Anggota Dewan Komisaris mempunyai tugas: a. membantu Komisaris Utama dalam melaksanakan tugas. b. melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisaris Utama. c. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisaris Utama.
Your Correction