Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Komisaris Utama mempunyai tugas:
a. memimpin kegiatan anggota Dewan Komisaris;
b. menyusun program kerja pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemegang Saham;
c. memimpin rapat Dewan Komisaris;
d. MENETAPKAN pembagian tugas anggota Dewan Komisaris.
(2) Anggota Dewan Komisaris mempunyai tugas:
a. membantu Komisaris Utama dalam melaksanakan tugas.
b. melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisaris Utama.
c. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisaris Utama.
Your Correction
