Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Pengusulan dan pengangkatan Anggota Direksi PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan dengan RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Anggota Direksi berakhir.
(3) Pengangkatan Direksi dilaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah RUPS.
(4) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dalam RUPS.
Your Correction
