Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, paling sedikit dilakukan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan;
b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
Your Correction
