Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan peningkatan tingkat kesehatan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Dalam 2 (dua) tahun terakhir laba perusahaan menunjukkan peningkatan;
c. Laporan pertanggungjawaban Direksi pada masa akhir jabatan berakhir selama 1 (satu) periode dinilai baik oleh Dewan Komisaris dan diterima tanpa syarat oleh RUPS.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan akibat force majeur.
(4) Sebelum Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari OJK atas dasar hasil fit and proper test.
Your Correction
