Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Dewan Komisaris terdiri dari wakil pemegang saham Pemerintah Provinsi, wakil pemegang saham Pemerintah Kabupaten/Kota dan dari pihak ketiga yang profesional dan independen.
(2) Anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi dan salah seorang ditetapkan sebagai Komisaris Utama.
(3) Keanggotaan Dewan Komisaris yang berasal dari pihak ketiga yang profesional dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 50 % (lima puluhper seratus) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
(4) Pemilihan dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(5) Masa jabatan Dewan Komisaris 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
