Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi danDewan Komisaris dilarang mengambil keputusan. (2) Direksi mengatur hak dan kewajiban pegawai dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pokok–pokok Kepegawaian PT BPR BKK JATENG (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi.
Your Correction