Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Direksi menyalahgunakan, melanggar dan atau tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction