Correct Article 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Pembubaran PT BPR BKK JATENG (Perseroda) terjadi karena :
a. keputusan RUPS;
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT BPR BKK JATENG (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari OJK.
(4) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
