Correct Article 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja PT BPR BKK JATENG (Perseroda), dapat dilakukan :
a. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan;
b. perubahan status kelembagaan.
(2) Pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
