Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme perbankan/lembaga keuangan dan lain–lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction