Correct Article 70
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
