Correct Article 69
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Laba bersih setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut :
a. deviden sebesar
55,00 % ;
b. cadangan umum sebesar
18,00 % ;
c. cadangan tujuan sebesar
5,00 % ;
d. dana kesejahteraan sebesar
10,00 % ;
e. jasa produksi sebesar
12,00 % .
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibagikan kepada Pemegang Saham secara proporsional sesuai dengan prosentase modal disetor.
(3) Cadangan umum dan cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c ditempatkan di PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(4) Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk kesejahteraan pegawai, dikelola secara terpisah, yang merupakan salah satu sumber dana untuk membayar uang pesangon kepada pegawai yang memasuki masa pensiun yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
(5) Jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan kepada pengelola PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagai imbal jasa.
(6) Tantiem kepada pengurus dapat diberikan berdasarkan kemampuan keuangan perusahaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
(7) Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi atau ditetapkan lain melalui RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
