Correct Article 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah tahun buku berakhir Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi yang telah diperiksa pejabat yang berwenang dan diaudit Akuntan Publik serta telah disetujui Dewan Komisaris kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
(2) Bentuk dan isi laporan keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
