Correct Article 65
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi atas persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
