Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Aset PT BPR BKK JATENG (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS.
(3) Perubahan modal dasar dan modal disetor dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
