Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aset PT BPR BKK JATENG (Perseroda) merupakan kekayaan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipisahkan. (2) Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUPS. (3) Perubahan modal dasar dan modal disetor dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction