Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas, antara lain:
a. menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui usaha lembaga perbankan;
b. membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
c. memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam mengembangkan kesempatan berusaha;
d. menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Your Correction
