Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di Pusat Pengembangan Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dapat berupa :
a. penyediaan klinik konsultasi desain Pelaku Usaha yang berkeinginan mengembangkan ide dan desain produk;
b. pendampingan tenaga ahli kepada Pelaku Usaha untuk mengembangkan desain produk; dan
c. penyediaan informasi dan layanan pengembangan desain sebagai referensi perkembangan tren desain.
Your Correction
