Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berlokasi di dalam dan di luar negeri. (2) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik yang berlokasi di dalam negeri dapat berupa Pusat Promosi Produk Daerah dan/atau ruang pamer produk lain. (3) Memfasilitasi ruang pamer produk secara fisik yang berlokasi di luar negeri dapat berupa : a. ruang pamer di kantor Kedutaan Besar Republik INDONESIA; b. ruang pamer di kantor perwakilan perdagangan di luar negeri; dan c. trading house.
Your Correction