Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan pemanfaatan produk lokal.
(2) Upaya peningkatan pemanfaatan produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui :
a. sosialisasi pemanfaatan produk lokal;
b. pemanfaatan produk lokal di lingkungan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa dan swasta pada kegiatan aktivitas kerjanya meliputi rapat-rapat, seminar, sosialisasi, workshop, Pariwisata dan/atau pertemuan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
