Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan pemanfaatan produk lokal. (2) Upaya peningkatan pemanfaatan produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. sosialisasi pemanfaatan produk lokal; b. pemanfaatan produk lokal di lingkungan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa dan swasta pada kegiatan aktivitas kerjanya meliputi rapat-rapat, seminar, sosialisasi, workshop, Pariwisata dan/atau pertemuan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan produk lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction