Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menerapkan sistem Jaminan Mutu Produk Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Penerapan sistem Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah melalui mekanisme penjaminan mutu produk yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Kesesuaian.
(3) Dalam hal penerapan sistem Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah melakukan berbagai kegiatan meliputi sosialisasi sistem Jaminan Mutu, bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan dokumen sistem mutu, penerapan dokumen sistem mutu, dan fasilitasi sertifikasi.
Your Correction
