Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan pasar kepada Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Bentuk perlindungan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Pelaku Usaha Pertanian, Perikanan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; dan c. perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Your Correction