Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA SISTEM PEMASARAN HASIL PERTANIAN, PERIKANAN DAN PRODUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah melalui perdagangan elektronik/non elektronik berupa :
a. penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
b. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri;
c. pengembangan kapasitas logistik;
d. literasi digital dan non digital; dan
e. pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Your Correction
