Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Operasional SIORMAS dilakukan oleh operator yang memiliki kompetensi.
(2) Operator yang memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) perlu didukung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bimbingan teknis, sosialisasi, dan konsultasi.
(4) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
