Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam mengelola sistem informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) bertanggung jawab menyimpan dan mengamankan data dan informasi Ormas yang diajukan kepada Menteri.
(2) Pengamanan data dan informasi Ormas sebagaimana pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya.
(3) Pengamanan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan standar pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
