Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam pengelolaan data dan informasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keberadaan; b. kegiatan; dan c. informasi lainya yang dibutuhkan.
Your Correction