Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam pengelolaan data dan informasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keberadaan;
b. kegiatan; dan
c. informasi lainya yang dibutuhkan.
Your Correction
