Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi Ormas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. pemagangan; dan/atau c. kursus.
Your Correction