Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. (2) Mekanisme struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas. (3) Tata laksana pelaksanaan Ormas tidak berbadan hukum dilaksanakan sesuai dengan AD/ART Ormas.
Your Correction