Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
