Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pemberdayaan Ormas dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Anggaran Ormas; dan/atau c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction