Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemberian penghargaan dilakukan melalui proses penilaian dan pertimbangan oleh tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan gabungan dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. Akademisi;
c. Media;
d. Praktisi;
e. Ormas; dan
f. Masyarakat.
Your Correction
