Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Ormas.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ormas yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah paling rendah setingkat kabupaten/kota.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam bentuk:
a. piagam penghargaan;
b. plakat; dan/atau
c. uang pembinaan berbentuk program.
Your Correction
