Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berupa pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Your Correction