Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berupa pengaduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
Your Correction
