Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Tim Terpadu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction