Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilakukan oleh pengawas internal Ormas. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik Ormas dan MEMUTUSKAN pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.
Your Correction