Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa:
a. program;
b. bantuan; dan
c. dukungan operasional organisasi.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
(3) Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
