Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pelaporan Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction