Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pelaporan Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
