Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dilakukan pada unit layanan administrasi di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ormas yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Your Correction
