Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dilakukan pada unit layanan administrasi di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ormas yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Your Correction