Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Ormas bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat; c. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; d. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; e. melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; f. mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; g. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan h. mewujudkan tujuan negara.
Your Correction