Correct Article 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Current Text
( 1) Ko mi saris berhen ti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan sewaktu-waktu;
d. masa jabatannya berakhir.
(2) Komisaris dapat diberhentikan karena:
a. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal;
b. melakukan tindakan tercela;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan sengaja;
d. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar;
e. melanggar pakta integritas;
f. usulan Pemegang Saham;
g. ditetapkan sebagai tersangka dan/ atau dipidana.
Your Correction
