Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan pengawasan internal tanpa mengurangi kewenangan dari instansi pengawasan di luar PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda). (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan; b. sewaktu-waktu bila dipandang perlu. (3) Komisaris melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada RUPS. Pasal26 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Komisaris mempunyai fungsi: a. pengawasan terhadap Direksi atas pengelolaan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda); b. pengawasan terhadap pengembangan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
Your Correction