Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Current Text
(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan tingkat kesehatan yang baik dan peningkatan kinerja selama masa jabatannya;
b. kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan akibat force majeur.
(3) Proses pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 9.
Pasal36
(1) Pengusulan dan pengangkatan Direksi PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan dengan RUPS.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi berakhir.
(3) Direksi mulai melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan dalam RUPS.
Your Correction
