Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengem bangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen: e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. tidak pernah dinyatakan pailit; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; J. tidak sedang menj alani sanksi piclana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah a tau calon wakil Kepala Daerah, clan/ a tau calon anggota legislatif. (2) Untuk Komisaris yang berasal dari pihak ketiga yang profesional clan independen selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/ a tau pengalaman dibidang pengelolaan air bersih / SPAM paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengangkatan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dilarang menjadi Komisaris. Pasal23 (1) Unsur independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), terdiri atas: a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Kornisaris BUMD lain dan/ atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya; b. pensiunan pegawai BUMD; c. mantan Direksi BUMD; atau d. eksternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c. (2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun Pemegang Saham. (3) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. (4) Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. (5) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction