Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian. (2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda). Pasal20 Komisaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction