Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Current Text
(1) Komisaris berasal dari perwakilan Pemegang Saham PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi administratif;
b. Uji Kelayakan Dan Kepatutan;
c. Wawancara akhir.
(3) Komisaris dapat berasal dari Pihak Ketiga dari unsur profesional dan independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Profesional dan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan orang yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan operasional PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda).
(5) Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Komisaris diatur dalam Akta Pendirian mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan jumlah Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.
(7) Ketentuan mengenai Komisaris dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
