Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penyertaan modal kepada PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction