Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Current Text
(1) Modal Dasar PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp
400.000.000.000,- (empat ratus milyar rupiah) yang terdiri atas saham- saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian.
(2) Pelaksanaan pemenuhan Modal Dasar PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1), sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), modal ditempatkan dan disetor oleh pendiri sebesar Rp. 87.085.000.000,- (delapan puluh tujuh milyar delapan puluh lima juta rupiah).
(4) Modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Daerah sebesar 100% (seratus persen).
(5) Perubahan modal dasar, kepemilikan modal dan pemenuhan modal dasar hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
