Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR BERSIH TIRTA UTAMA PROVINS! JAWA TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian bentuk badan hukum PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (2) Penyesuaian bentuk badan hukum PT Tirta Utama Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Direksi.
Your Correction